ilmu fiqih

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:
mengenai adab buang air 

slam agama yang indah, dan sebuah keindahan tidak akan terwujud dengan kata-kata dan tidak akan terbangun di atas pondasi yang meremehkan masalah kebersihan. Ada banyak hadits nabi yang menjelaskan betapa pentingnya masalah keindahan dan kebersihan. Diantaranya:
إن الله جميل يحب الجمال
“Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan Ia menyukai keindahan”
النظفة من الإيمان
“Kebersihan itu adalah sebagian dari tanda-tanda keimanan.”

Beristinja merupakan kegiatan rutin serta harus dikerjakan, maka lebih wajib lagi mengetahui dan mempraktekkan bagaimana cara melakukannya dengan penuh adab islami sesuai dengan sunnah nabi Muhammad –salallahu alaihi wasalam-. Mengetahui adab-adab dalam beristinja mutlak berpengaruh terhadap keabsahan ibadah wajib selanjutnya. Jika istinja tidak sah, maka wudhu otomatis menjadi tidak sah, dan jika wudhu tidak sah, maka shalat pun menjadi tidak sah. Jika shalat sudah tidak sah, maka apa bekal yang akan kita bawa kepada Allah nanti di hari kemudian.

Tidak hanya di akhirat, di dunia pun kita akan diliputi kegelisahan dan banyak masalah yang tidak selesai disebabkan shalat kita tidak diterima oleh Allah. Shalat yang diharapkan bisa mencegah kita dari perbuatan fahsya dan mungkar, ternyata tidak berpengaruh apa-apa dalam kehidupan kita dikarenakan kelalaian kita dalam menjaga adab dalam beristinja. Belum lagi di akherat, kita akan kesulitan memasuki syurganya Allah ta’ala. Dalam hadits-hadits berikut jelas disebutkan:

مِفْتَحُ الجَنَّةِ الصَّلاَةُ وَ مِفْتَحُ الصَّلاَةِ الطُّهُوْرُ
“Kunci syurga itu adalah shalat, dan kunci shalat itu adalah bersuci..”

لا تقبل الصلاةُ بغير طهورٍ, ولا صدقةُ من غلول.. (رواه الترمذي)

“Tidak diterima sholat tanpa bersuci, tidak diterima sedekah dari harta curian..” (Thirmizi no.1 dari Abu Hurairah dan Anas, shahih)

Dalam kitab Irsyadul’ibad dikatakan dalam sebuah hadits bahwa di alam kubur banyak orang yang disiksa/dicambuk oleh malaikat adzab, dikarenakan mereka sholat tetapi tidak sholat mereka tidak diterima lantaran mereka tidak bersuci secara benar. Dalam hadits lain disebutkan salah satu penyebab adzab kubur dikarenakan seseorang tidak benar cara beristinjanya ketika buang air kecil). Na’udzubillah.

Langsung ke inti kajian, adapun adab-adab berinstinja, diantaranya:

1. Membaca Basmallah dan do’a sebelum memasuki kamar kecil
عن آنس بن مالك أن النبي صل الله عليه وسلم كان إذا دخل الخلاء قال:
اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ اْلخُبْثِ والْخَبَائِسِ..(رواه الترمذي)

Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi -salallahu alaihi wasalam- jika masuk ke dalam kamar kecil, beliau membaca : (Allahumma inni a’udzubika minal khubsi wal-khabaa-is)Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan..” (Thirmizi, Bab thaharah no. 6, hasan shahih)
Dari Ali bin Abi Thalib -radiyallahu anhu- bahwa Nabi -sallallahu alaihi wa sallam-berkata: “Pelindung/tabir antara mata jin dan bagian-bagian pribadi anak Adam jika salah satu dari mereka masuk toilet, adalah untuk mengatakan: ‘Bismillah’.. (Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, hadits hasan)

Adapun hikmah dari membaca doa sebelum memasuki kamar kecil adalah agar terhindar dari gangguan setan yang memang bersarang di kamar kecil sebagai tempat favorit mereka. Sehingga ketika seseorang membaca basmalah dan doa ini, maka setan-setan akan keluar dari kamar mandi tsb dan tidak akan mempengaruhi orang tsb. Walaupun demikian, dianjurkan untuk tidak berlama-lama di dalam kamar kecil (WC)
2. Memasuki kamar mandi dengan kaki kiri, dianjurkan pula menggunakan alas kaki khusus di dalam kamar kecil.
3. Tidak menghadap atau membelakangi arah kiblat ka’bah, menghadaplah ke arah selainnya.
إذا أتيتم الغَائِطَ فلا تستقبلوا القبلة بغائطٍ ولا بَولٍ ولا تستدبروها, ولكن شَرِّقو أو غريبوا..(رواه الترمذي)
Dari Abu Ayyub Al-Anshari berkata bahwa Rasulullah -salallahu alaihi wasalam- bersabda: Jika kalian ingin ke belakang buang hajat, jangan menghadap kiblat atau membelakanginya, baik buang air besar maupun buang air kecil, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat. (Thirmizi no. 8)
Tidak menghadap atau membelakangi kiblat ketika melakukan perkara kotor (seperti buang air, meludah, dsb) termasuk adab yang tinggi kepada Allah. Disebutkan bahwa para wali terdahulu, saking menghormati arah kiblat mereka tidak akan meludah kecuali mengetahui posisi mereka. Sebaliknya, disunnah jika melakukan perkara ibadah (misal berwudhu, membaca quran) maka disunnahkan menghadap ke arah kiblat. Imam Al-Ghazali mengatakan, salah satu agar penglihatan menjadi tajam, adalah dengan membiasakan membaca quran menghadap arah kiblat.

4. Buang air dengan posisi duduk, baik buang air kecil maupun buang air besar. Jangan buang air kecil dengan berdiri.
عن عائسة قالت: من حدّسَكم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يبولُ قائماً فلا صدِّقوه, ما كان يبول إلا قاعدا..(رواه الترمذي)

Dari ‘Aisyah, beliau berkata: Siapa saja yang mengatakan bahwa baginda Nabi buang air dengan berdiri maka jangan percayai dia! Karena beliau buang air kecil selalu dengan cara duduk. (Thirmizi no. 12, shahih)
Diriwayatkan Abdul Karim bin Mukhariq dari Nafi’ dan Ibnu Umar dari bapaknya Umar bin Khattab, ia berkata:
راني النبي صلى الله عليه وسلم وأنا أبول قائماً, فقال: يآ عمر! لا تبلْ قائماً. فما بلتُ قائماً أبداً بعده..
Satu ketika Nabi melihatku sedang aku sedang buang air kecil dalam keadaan berdiri. Maka berkata Nabi kepadaku: Wahai Umar, jangan buang air kecil dengan berdiri! Umar berkata: dan tidak pernah aku kencing dengan berdiri setelah kejadian itu” (Thirmizi)

عن نافع عن ابن عمر عن عمر قال قال عمر رضى الله عنه: ما بلتُ قائماً منذ أسلمت
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Umar bin Al-Khattab berkata, telah berkata Umar: Aku tidak pernah buang air kecil dengan berdiri sejak aku masuk Islam. (Thirmizi, shahih)

Beberapa hikmah buang air secara duduk adalah tercegah dari air seni sisa di penis pria, mencegah kanker prostat, lebih bersih, dan dekat kepada ketaqwaan.
Adapun caranya posisi duduk buang air telah dijelaskan oleh ulama diantaranya Imam An-Nawawi yaitu dengan duduk bertumpu di atas kaki kiri dan kaki kanan tegak di atas tanah atau menempatkan berat pada kaki kirinya.

5. Tidak menyentuh dan membersihkan kemaluan dengan tangan kanan

عن عبدالله بن قتادة عن أبيه: أن النبي صلى الله عليه وسلم نهي أن يمسّى الرجلُ ذكره بيمينه
Dari‘Abdullah bin Abu Qatadah dari bapaknya berkata: Nabi melarang seorang laki-laki menyentuh zakarnya dengan menggunakan tangan kanan. (Thirmizi no. 15, hasan shahih)
6. Melangkah keluar kamar kecil dengan kaki kanan dan membaca doa setelah buang air

Adapun doa setelah keluar dari kamar kecil yaitu
غُفْرَانَكَ, اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ عَنِّيْ الَأذَى وَ عَافَانِيْ
Ghufroonaka, alhamdulillahil-ladzi.. adzhaba ‘annil-adzaa wa ‘aafaani..
“Aku mohon ampun kepada Allah, Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan yang telah menyehatkanku.”

Atau cukup dengan mengucapkan غُفْرَانَكَ

7.Tertib
maksudnya tidak melakukan sesuatu (misal makan, berbicara) selain buang hajat selama di dalam kamar mandi atau kamar kecil. Diharamkan membawa perkara-perkara yang mulia spt Al-Quran, kitab/buku agama, dsb selama di kamar kecil.

8.Menyempurnakan dengan mengambil wudhu agar kembali suci.

وبالله توفيق والهداية

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Istinja’ dalam bahasa Arab artinya mencari keselamatan dan dalam ilmu fiqih ialah menghilangkan najis yang keluar dari kedua aurat depan dan belakang dengan memakai air atau batu dan hukumnya wajib.

Beristinja’ ada tiga cara:

1. Cara pertama dengan mengunakan air dan batu, ini merupakan cara yang paling sempurna dan disunahkan karena bisa menghilangkan bekas najis secara keseluruhan.

2. Cara kedua dengan menggunakan air saja, ini merupakan cara yang cukup. Cara ini pernah dilakukan oleh Nabi saw.

Sesuai dengan Hadist yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki kebun, diikuti olehku dan seorang anak muda yang membawa kendi berisi air, maka beliau beristinja dengan air. (HR Bukhari Muslim)

3. cara ketiga dengan menggunakan batu saja ini merupakan cara yang paling ringan atau sedikitnya.

Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya aku bagi kamu seperti bapak maka apabila engkau ke WC, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya ketika kencing atau buang air besar dan bersucilah (ceboklah) dengan tiga batu” (HR asy-Syafie, Abu Daud, an-Nasai, Ibnu Majah).

Dalam hal ini Rasulallah saw melarang cebok dengan menggunakan tahi binatang yang kering atau tulang dan melarang beristinja’ (cebok) dengan tangan kanan.  



Syarat Beristinja’ Dengan Batu

1. Beristinja’ sebelum najisnya kering

2. Beristinja’ di tempat keluarnya najis atau tidak berpindah dari tempat najis dan berceceran

3. Tidak tersentuh oleh sesuatu

4. Tidak pindah najisnya dari kedua aurat (lubang tempat keluar najis)

5. Beristinja paling sedikit dengan tiga batu. Sesuai dengan hadist dari Salman al-Farisi ra, ia berkata: “Rasulallah saw memerintahkan kami untuk tidak beristinja’ (cebok) kurang dari tiga batu” (HR Muslim) 

WASSALAMMUALAIKUMWR.WB

ilmu fiqih

ASSALMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum

Segala yang membatalkan wudhu, membatalkan tayamum. Tayamum batal jika hilang penyebab pembolehan, seperti sudah mendapati air atau sudah mampu menggunakan air. Akan tetapi jika sudah shalat dengan tayamum kemudian menemukan air maka ia tidak wajib mengulanginya[2]. Sedangkan orang yang tayamum karena junub maka ia harus mandi ketika sudah menemukan air.[3]
Catatan Kaki:

[1] Keberadaan air dianggap jauh ketika berjarak lebih dari satu mil (1847 m) menurut mazhab Hanafi, atau setengah farsakh sekitar satu setengah  mil menurut mazhab Syafi’i (2771 m) atau dua mil  menurut mazhab Maliki (3694 m)

[2] Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i karena hadits Rasulullah saw. terhadap orang yang tidak mengulang shalat setelah menemukan air: “Kamu sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah boleh” (Abu Dawud dan An Nasa’i).

[3] Karena hadits Imran RA berkata, “Rasulullah saw. shalat bersama dengan kaum muslimin. Ketika usai shalat, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menyendiri dan tidak ikut shalat bersama kaum muslimin. Nabi menegurnya: Mengapa kamu tidak shalat bersama kaum muslimin? Orang itu menjawab: Saya junub dan tidak ada air. Sabda Nabi: Kamu bisa gunakan tanah, itu cukup. Kemudian Imran menyebutkan bahwa setelah mereka menemukan air, Rasulullah memberikan air kepada orang yang junub tadi dengan mengatakan,’ bawalah dan gunakan mandi.” (Al-Bukhari).

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai wajib tayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB


Bab Thoharoh:

1. Memindahkan tanah yang berdebu ke muka dan tangan.

Firman Allah:  “maka bertayamumlah kamu” an-Nisa’, 43
2. Niat (aku niat bertayammum untuk melakukan shalat) disertai tepukan tangan ke tanah dan menyapunya.

Rasulallah saw bersabda  “Sesungguhnya setiap amal  perbuatan tergantung pada niatnya”  (HR Bukhari Muslim)
3. Menghapus muka satu kali

4. Menghapus kedua tangan sampai ke siku satu kali

5. Tertib antara kedua penghapusan, yaitu menghapus muka dahulu baru setelah itu tangan.

Allah berfirman ” sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43

Dalam ilmu fiqh tayammum diartikan dengan menyampaikan tanah ke muka dan dua tangan sebagai ganti daripada wudhu dan mandi jika tidak ada air atau sakit (berhalangan) menggunakan air. Kemudian jika waktu sholat datang sedangkan air dan tanah suci tidak ada maka shalat wajib didirikan tanpa wudhu.

Sesuai dengan hadist Rasulallah saw yang diriwayatkan dari Aisyah bahawasanya ia meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Kemudian Rasulullah saw mengutus seseorang (untuk mencarinya), akhirnya kalung tadi dapat ditemukan. Lalu waktu sholat tiba dan tidak ada air di sana. Mereka sholat (tanpa wudu’) dan memberitahukan kepada Rasulullah saw. Maka Allah menurunkan ayat-ayat tayammum” (HR Bukhari Muslim).

Perbuatan shahabat ini tidak dibantah oleh Rasulallah saw dan tidak dikatakan bahwa shalat dalam keadaan seperti ini tidak wajib, akan tetapi wajib baginya untuk mengulangi shalatnya, karena “Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai syarat tayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

1. Harus dengan tanah suci yang berdebu diiringi dengan tujuan ingin bertayammum.

Allah berfirman “ maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (an-nisa’ 43).

Rasulallah saw bersabda dalam hadistnya yang diriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman ra “Kita dilebihkan dari manusia (umat) yang lain dengan tiga perkara yaitu dijadikan bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat), dijadikan tanah/debunya bagi kita sebagai sarana bersuci (apabila kita tidak mendapatkan air), dan shaf-shaf kita seperti shaf-shaf malaikat.” (HR Muslim)

2. Harus dengan dua penghapusan, menghapus muka dan tangan sampai ke siku hanya satu kali penghapusan. Tayammum adalah pengganti wudhu. Maka pengganti harus sama dengan yang diganti. Jadi penghapusan tangan sampai ke siku dalam tayammum sama dengan perintah Allah untuk membasuh tangan sampai ke siku disaat wudhu..  .

Firman Allah: “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43

Rasulallah saw bersabda dalam hadist yang diriwayatkan dari Jabir ra “Tayyammum itu satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan sampin siku” (HR al-Baihaqi)

Hadis riwayat Abul Juhaim Al-Anshari ra, ia berkata: Rasulullah saw. pernah datang dari sumur Jamal dan bertemu dengan seorang lelaki yang mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawabnya. Ketika beliau tiba di suatu dinding, beliau mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian menjawab salam. (HR al-Baihaqi)

3. Boleh bertayammum hanya setelah masuk waktu shalat, karena tayyammum adalah pengganti air dan tidak dilakukan kecuali setelah masuk waktu yaitu setelah diyakini betul betul ketiadannya.

4. Harus bertayammum setiap shalat fardhu.

Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” al-Maidah 6

Tidak sah shalat kecuali dengan wudhu, dan satu wudhu bisa digunakan untuk beberapa shalat fardhu. Berlainan dengan tayyammum dilakukan sebagai pengganti wudhu dan hanya bisa digunakan untuk setiap shalat fardhu.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata “Rasulallah saw bertayyammum setiap shalat walaupun tidak berhadats (batal) ” (HR al-Baihaqi dengan isnad shahih)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai bila dibolehkanya untuk bertayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Bila Dibolehkan Tayammum?
1. Sewaktu tidak ada air

Firman Allah: “ kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” an-Nisa’ 43.

Sabda Rasulallah saw: “Tanah yang baik (suci) wudhunya seorang muslim jika tidak ada air” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi)
2. Sewaktu berbahaya memakai air (karena sakit).

Firman Allah “ Dan jika kamu sakit” an-Nisa’ 43
3. Sewaktu perlu air untuk keselamatan jiwa (manusia atau hewan)

4. Sewaktu udara sangat dingin dan tidak ada api atau pemanas untuk memanaskan air.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Amru bin al-Ash, ia berkata: ”Ketika kami dalam peperangan Zatu al-Salasil (8H), aku telah mimpi (berjunub) sedangkan ketika itu udara sangat dingin. Aku kuatir jika aku mandi akan binasa (sakit), lalu aku bertayammum dan mengimamkan sholat subuh bersama-sama kawan-kawanku. Ketika kami sampai di sisi Rasulullah saw, kawan-kawanku mengadu hal tersebut kepada beliau. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Wahai Amru! Kamu sholat dengan kawan-kawanmu, sedangkan engkau berjunub?” Saya menjawab: “Saya teringat firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu). Lalu sayapun bertayammum dan sholat”. Rasulullah saw tidak berkata apa-apa” (HR Bukhari Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi, al-Hakim)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai tayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Tayyammum dalam bahasa Arab artinya menuju dan dalam ilmu fiqih ialah menghapus muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Jadi, sekiranya kita tidak dapat berwudhu atau mandi junub dengan air karena sakit atau karena tidak ada air, maka wajib bertayammum. Tayyammum adalah salah satu rukshah (keringanan) dari Allah diberikan kepada umat Islam yang memiliki udzur atau halangan seperti sakit dan ketiadaan air.

Allah berfirman: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43

Adapun hadist tentang tayyammum yaitu hadist yang diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia  berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi saw, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi saw menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. (HR Bukhari dan Muslim)

Tayyammum sendiri dapat dibagi;
  1. Di bolehkan tayyammum
  2. Syarat tayyammum
  3. Wajin tayyammum
  4. Sunnah tayyammum
  5. Yang membatalkan tayyammum

ilmu fiqih mengenai wajib mandi junub

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB


Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar/Mandi janabah

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
  1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”.
  2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air secara 3 kali dengan air mutlak yang mensucikan dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata sampai benar-benar merata
  3. Menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
  4. Hilangkan najisnya bila ada.
  5. membasuh kaki sampai keselah -selah kaki 
  6. setelah selesai mengucapkan doa sama seperti ketika slesai wudhu

Catatan bagi yang membatalkan mandi wajib:
  •  menyentuh kemaluan,baik depan,maupun belakang
  •  buang angin (kentut)
  •  buang air kecil (kencing),dan buang air besar
  •  bagi pria keluarnya sisa air mani,ketika saat peroses mandi wajib
  •  bagi wanita keluarnya sisa darah kotor (haid)
Sunnah Mandi Junub
  1.     Membaca bismillah (bukan bermaksud membaca al-Qur’an) disertai dengan niat
  2.     Mencuci kedua telapak tangan
  3.     Menghilangkan najis (cebok)
  4.     Berwudhu dengan sempurna
  5.     Membasahi sendi sendi
  6.     Menyiram kepala lebih dahulu
  7.     Menyiram seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian anggota yang kanan kemudian yang kiri
  8.     Melakukannya tiga kali-tiga kali
  9.     Menggosok tubuh
  10.     Kadar air yang digunakan untuk mandi tidak boleh kurang dari satu sha’.
 Dari Aisyah ra., ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari – jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya” (HR.Al Bukhari dan Muslim)

Begitu pula hadist yang diriwayatkan oleh Safinah ra sesungguhnya Nabi saw mandi junub dengan wadah ukuran satu sha’ dan berwudhu dengan wadah ukuran satu mud (HR.Muslim)

Tambahan:
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.

Larangan:

1. Shalat
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

2. Thawaf
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

3. Menyentuh Al-Qur’an
karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci.
 Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77) 

4. Membawa Al-Qur’an
Hal ini dikiyaskan dari menyentuh al-Qur’an

5. Membaca Al-Qur’an
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulallah saw bersabda “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al Qur’an (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi).

Hadist lainya yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra sesungguhnya Rasulallah saw membuang hajatnya kemudian membaca al-Qur’an dan tidak menghalanginya dari pembacaan al-Quran, kemungkinan ia berkata: Bahwasanya menghalangi suatu dari membaca al-Qur’an selain junub (HR Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasai’, hadist hasan shahih)

6. Duduk di Masjid
Allah berfirfman janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” an-Nisa’ 43


Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sbb.:
Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
Dijatuhi talaq (cerai).

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai mahrom

ASSALAMMUALIKUM WR.WB


Mahram yaitu orang orang yang tidak batal wudhu jika bersentuhan dan tidak boleh dinikahi:
  1.     Ibu kandung (nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki atau perempuan) / ibu susu
  2.     Anak kandung perempuan (cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari laki-laki atau perempuan) / anak susu perempuan
  3.     Saudara kandung perempuan / saudara susu perempuan
  4.     Saudara perempuan dari bapak kandung (saudara perempuan dari kakek dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu) / saudara perempuan dari bapak susu
  5.     Saudara perempuan dari ibu kandung (saudara perempuan dari nenek dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu) / saudara perempuan dari ibu susu
  6.     Anak perempuan dari saudara kandung laki laki (sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki laki maupun perempuan) / anak perempan dari saudara susu laki-laki
  7.     Anak perempuan dari saudara kandung perempan (sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki laki atau perempuan) / anak perempuan dari saudara susu perempuan
  8.     Istri bapak kandung (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  9.     Istri dari anak laki laki, istri cucu dan seterusnya ke bawah
  10.      Mertua perempuan, ibunya dan seterusnya ke atas
  11.      Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib dan seterusnya ke bawah
  12. Perbedaan arti mahram dan muhrim
  13.     Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu dan tidak boleh dinikahi
  14.     Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah
    Perbedaan arti mahram dan muhrim

  •     Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu dan tidak boleh dinikahi
  •     Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah
  •     Seorang dinyatakan menjadi mahrah apabila dia menyusu sebelum umur dua tahun, dan tindakan penyusuan dilakukan sedikitnya 5 kali penyusuan.
WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmi fiqih mengenai mandi junub atau mandi menghapus hadast besar

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB


Mandi Junub (Al-ghuslu)
Mandi wajib atau mandi junub dalam bahasa Arab disebut al-ghuslu dan dalam ilmu fiqih ialah membasuh seluruh anggota tubuh dengan air disertai niat. Mandi Wajib dalam istilah lain disebut Mandi Junub biasanya ini dilakukan setelah berhubungan intim dengan pasanga hidup kita (suami istri), selain itu adapula saat setelah haid dan nifas bagi wanita, maka baginya wajib mandi


1; Bersetubuh:

Sesuai dengan hadist Rasulallah, beliau bersabda, “Jika dua alat kelamin telah bertemu, maka wajib mandi.” (HR Muslim).

2- Keluar mani dengan bersetubuh, bermimpi atau onani:

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Sesungguhnya air dari air” (HR Bukhari Muslim). Maksud dari hadist trb ialah tidak wajib seseorang menggunakan air untuk mandi kecuali jika keluar air mani

3. Haidh:

Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. al-Baqarah 222

Rasulallah saw berkata kepada Fatimah binti Abi Jahsy “Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat dan jika telah pergi maka mandilah dan shalatlah” (HR Bukhari Muslim)

4. Melahirkan: (walaupun tidak keluar darah)

5. Nifas: (darah setelah melahirkan)

WASSALAMMUALAIKUMWR.WB

ilmu fiqih mengenai larangan bagi yang tidak berwudhu

ASSALAMMUALIKUM WR.WB


Dilarang bagi yang tidak ada wudhu melakukan tiga perkara:

1. Shalat

Semua yang dinamakan shalat tidak boleh dilakukan tanpa wudhu walaupun sujud tilawah atau shalat janazah, sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

2. Thawaf

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

3. Menyentuh Al-Qur’an atau membawanya,

 karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci

 Allah berfirman:  “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)

Dibolehkan membawa atau menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih banyak dari isi al-Qur’an.

Barang siapa yang ragu apakah ia masih menyimpan wudhu atau tidak maka hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya, sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Apabila seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya, yaitu ragu-ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan angin (bau).” (HR Muslim)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

wassa

ilmu fiqih bab thoharoh mengenai yang membatalkan wudhu

ASSALAMMUALIKUM WR.WB



1. Keluarnya sesuatu dari aurat depan dan belakang
Firman Allah: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” al-Maidah, 6.

Rasulallah saw bersabda “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakan) (HR at-Tirmidzi).

Rasulallah saw bersabda: “tentang mazi, hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudhu” (HR Bukhari dan Muslim). Sedang keluar mani hukumnya tidak membatalkan wudhu karena mempunyai kewajiban yang lebih besar yaitu mandi junub.

2. Hilangnya akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur.

Dari Aisyah ra ia berkata: ”sesungguhnya Nabi saw pernah pingsan lalu sadar, maka beliau mandi (HR Bukhari Muslim).

Tidur berat jika dilakukan dengan berbaring membatalkan wudhu. Rasulullah saw. bersabda, “Mata adalah tali dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya berwudu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sedangkan tidur sambil duduk (dengan mantap) kemudian bangun, boleh mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas bin Mâlik, sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya shalat Isya. Kemudian mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi)

3. Bersentuhan kulit laki laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa pembalut hukumnya batal wudhu penyetuh dan yang disentuh karena keduanya merasakan kelezatat sentuhan
Allah berfirman: ”atau menyentuh perempuan” (al-Maidah: 6)

Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil hukumnya tidak membatalkan wudhu, begitu pula menyentuh rambut, gigi dan kuku karena tidak merasakan kelezatan sentuhan

4. Menyentuh aurat (kemaluan) dan dubur belakang dengan telapak tangan.

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw: “Jika seseorang menyentuh kemaluannya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu, dalam riwayat lain: barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (HR. Malik, Syafie, Abu Daud dengan isnad shahih).

Hadisth lainya “Jika seseorang menyentuh kemaluanya (dengan telapak tangan) tanpa hijab dan pembalut maka wajib baginya wudhu” (HR Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi dan at-Thabrani)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqihbab thoharoh mengenai Sunah Wudhu

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

BAB THOHAROH: MENGENAI WUDHU

B- Sunah Wudhu

1. Memakai siwak atau mengosok gigi sebeulm berwudhu.
Rasulallah saw mengajarkan umatnya dengan sabdanya: “Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Sunah ini dilakukan kapan waktu ingin berwudhu kecuali di bulan puasa hukumnya makruh menggunakan siwak setelah waktu dhuhur.

Rasulallah saw bersabda: “Bau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih wangi dari pada wangi misik” (HR Bukhari Muslim)

2. Membaca bismillah, dimulai dari pertama mencuci kedua telapak tangan.

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw: “berwudhulah kamu dengan bismillah – dengan nama Allah.” (HR al-Baihaqi dengan isnad jayyid)

3. Mencuci kedua telapak tangan.

Ustman dan Ali ra menyipatkan wudhu Rasulallah saw bahwa beliau mencuci tangan tiga kali (HR Bukhari Muslim)

4. Berkumur tiga kali

5. Memasukan air ke hidung dan mengeluarkanya.

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Tidaklah seorang diantara kalian mendekati air wudhunya, lalu dia berkumur, memasukkan air kedalam hidung dan membuangnya, kecuali keluar dosa-dosanya dari rongga hidungnya bersama sama air” (HR Muslim)

6. Mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang

Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw yang disipatkan oleh Abdullah bin Zeid ra “maka beliau mengusap kepalanya dengan kedua tanganya dari depan ke belakang dan dari belakan ke depan” (HR Bukhari Muslim)

7. Mengusap kedua telinga luar dan dalamnya dengan air baru.

Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw: ”sesungguhnya beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya luar dan dalam lalu memasukan kedua jari telunjuknya kedalam lubang lubang telinganya (HR Abu Dawud dan an-Nasai’ – hadist hasan)

8. Membasuh jenggot yang tebal atau memasukan air wudhu ke dalam selah-selah jenggot dengan jari jari tangan.
Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulallah saw ketika berwudhu, ”beliau membasuh jenggotnya (dengan jari jari tangan)” (HR at-Tirmidzi)

9. Mecuci selah-selah tangan dan kaki.

Pernah Rasulallah saw bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah: “Sempurnahkanlah wudhu’ dan cucilah selah-selah jari-jari” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan isnad shahih)

10. Mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.
Ada sebuah hadist yang diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ”Sesungguhnya Rasulallah saw menyukai yang kanan dalam segala urusanya, dalam berwudhu, dalam berjalan dan dalam memakai sandalnya” (HR Bukhari Muslim)

11. Membasuh dan mengusap semua anggota wudhu tiga kali-tiga kali

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ustman bin Affan ra, ia berkata: ”sesungguhnya Rasulallah saw berwudhu tiga kali-tiga kali.” (HR Muslim)

12. Melebihi pengusapan kepala, begitu pula kedua tangan sampai ke atas siku dan kaki sampai di atas mata kaki.

Rasulallah saw berwasiat kepada umatnya dengan sabdanya: ”Akan datang umatku mereka memiliki cahaya putih di muka, cahaya putih di tangan dan cahaya putih di kaki pada hari kiamat karena penyempurnaan wudhu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia memanjangkan cahaya putih tersebut” (HR Bukhari Muslim)

13. Membaca do’a setelah selesai wudhu. Do’anya:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ  أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ


”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan bertobat kepadaMu”

Rasulallah saw bersabda “barang siapa berwudhu lalu berkata:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ


 ”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya”,

dibukakan baginya delapan pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR Muslim).

Begitu pula dalam hadist yang lain “Barang siapa bewudhu’ dan setelah selesai dari wudhunya ia berkata:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

”saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”,

dibukakan baginya pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR at-Tirmidzi, al-Bazzar dan at-Thabrani)

Dalam hadist lainnya Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa berwudu lalu berdo’a:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ  أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ


“Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu”,

maka akan dicatat baginya di kertas dan dicetak sehingga tidak akan rusak hingga hari kiamat.” (HR an-Nasai’, al-Hakim dalam al-Mustadrak)

WASSALAMMUALIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai wudhu

ASSALAMMUALIKUM WR.WB

BAB THOHAROH: MENGENAI WUDHU

Wudhu’ dalam bahasa Arab artinya kebersihan dan dalam ilmu Fiqih ialah mencuci anggota-anggota tertentu dengan air diiringi oleh niat.

Wudhu’ terbagi atas:
1.wajib wudhu
2.sunnah wudhu
3.yang membatalkan wudhu

Pembahasan mengenai wajib wudhu:

A- Wajib Wudhu

1. Niat disaat ingin berwudhu’
Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya (HR Bukhari Muslim)

2. Membasuh muka
seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.

 Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” al-Maidah,6

Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja,  sesuai dengan hadist Rasulallah saw bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya (HR Bukhari). Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.

3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku

Sesuai dengan ayat di atas ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,”

4. Mengusap kepala (bagian dari kepala atau rambut).

Allah berfirman: “dan sapulah kepalamu”. Al-Madinah, 6

Sesuai dengan hadist Rasulallah saw: ”bahwa Rasulallah saw berwudhu;lalu mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim)

5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
 Allah berfirman: “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. al-Maidah,:6

6. Tertib

Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat tersebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib

Dengan membiasakan berwudhu akan banyak manfaat yang didapatkan salah satu nya adalah cara memutihkan wajah dan cara menghilangkan jerawat selain itu secara otomatis kita juga telah melakukan pola hidup sehat rasululloh saw. Demikian tata cara seputar wudhu semoga bermanfaat

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih bab thoharoh mengenai hukum emas dan sutera

ASSALAMMUALIKUM WR.WB



Emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah haram bagi laki-laki. Meskipun seandainya emas itu dijadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetap haram. Sebab nama emas tetap saja terdapat meski kadarnya berkurang.

Diriwayatkan Rasulallah saw pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: “Diharamkan sutera dan emas untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku dan halal bagi perempuannya.” (HR at-Tirmidzi, hadits hasan)
Jika penggunaanya sedikit untuk keperluan hukumya tidak haram (dibolehkan). Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Anas ra, sesungguhnya periuk Nabi saw pecah, lalu beliau mengambil rantai perak (untuk menambal) tempat yang pecah itu. (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi, hadits hasan)

Jika penggunaanya juga dari perak dan di antaranya itu lingkaran perak.” (HR Abu Daud dan Turmidzi, hadits hasan)

Jika penggunaanya banyak untuk keperluan hukumnya makruh dan jika penggunaanya banyak untuk perhiasan hukumya haram. Hal ini sesuai dengan hadits, “sesungguhnya Ibnu Umar tidak mau minum dari bejana yang lingkaran dan tambalannya dari perak” (HR Bukhari Muslim)

Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnanya saja.  Yang haram adalah emas, bukan yang mirip emas.

WASSALAMMUALIKUM WR.WB

ilmu fiqih bab thoharoh hukum mengenai emas dan perak

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Hukum Bejana Emas dan Perak
Telah diketahui bahwa seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya, kecuali bejana yang terbuat dari emas dan perak.

Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak. Sesungguhnya keduanya bagi mereka (orang kafir) di dunia, dan bagi kalian di akhirat.” (HR Bukhari Muslim)

Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum.

Berlainan dengan pemasangan gigi palsu dengan mengunakan emas dan perak atau operasi anggota tubuh dengan menggunakan logam mulia, ini dibolehkan dalam agama. Hal ini karena kebutuhan manusia terhadap kesehatan.

Operasi semacam ini dengan menggunakan bahan atau logam sudah dikenal di masa Nabi saw, sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai dengan isnad jayyid (baik) yang mengisahkan bahwa ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari perak, namun hidung tersebut justru mulai membusuk, maka Nabi saw menyuruhnya untuk memasang hidung palsu dari bahan emas.

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih bab thoharoh pembagian air

ASSALAMMUAALIKUM WR.WB



Pembagian Air
Air terbagi atas 5 bagian:

1. Air Bebas:

Air bebas ialah air yang bebas dari segala macam ikatan dan campuran. Hukumnya suci dan mensucikan, contohnya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, air embun dll.

Allah berfirman: “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (al-Furqan: 48)

Ketika Rasulallah saw ditanya tentang air laut beliau bersabda “Ia suci dan bangkainya halal” (HR at-Tirmidzi- hadist hasan shahih)       

2. Air Terjemur

Air terjemur ialah air yang disimpan di dalam bejana atau wadah terbuat dari logam (bukan emas dan perak), terjemur di terik matahari di negeri yang panas. Hukumnya suci dan mensucikan tapi makruh untuk dipakai berwudu’ dan mandi semasih air itu panas, dan tidak makruh jika dipakai untuk mencuci. Karena disangsikan bisa menimbulkan penyakit sopak atau belang.

Rasulallah saw bersabda:“”Tinggalkan apa apa yang meragukan kepada yang tidak meragukan (HR at-Tirmidzi – an-Nasai – hadist hasan shahih)

Memakai air yang terjemur panas untuk berwudhu’ dan mandi merupakan hal yang diragukan yaitu bisa menimbulkan penyakit sopak. Begitu pula menggunakan air yang terlalu panas dan terlalu dingin hukumnya makruh untuk berwudhu’ dan mandi karena tidak bisa diresapkan ke anggota tubuh dan tidak bisa sempurna wudhu’ dan mandi seseorang.

3. Air Bekas

Air bekas ialah air yang sedikit bekas dipakai untuk berwudhu’ dan mandi atau bekas menghilangkan kotoran. Air ini setelah digunakan tidak berobah bentuknya dan tidak bertambah banyaknya.  Hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Hukum ini diterapkan karena belum pernah dilakukan oleh para shahabat Nabi saw mengumpulkan air bekas dipakai wudhu’ atau mandi dalam perjalanan mereka untuk digunakan kembali sedang mereka sangat membutuhkanya.

4. Air Berubah

Air berubah ialah air yang berubah karena bercampur dangan sesuatu benda yang suci sehingga berobah nama air itu, contohnya air teh, air kopi dsb. Hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Adapun air yang berobah karena bercampur dengan sedikit dari benda suci dan tidak merobah nama air tersebut,  maka hukumnya suci dan menyucikan, boleh digunakan untuk berwudhu karena Nabi saw pernah berwudhu dengan air dari wadah yang masih terdapat bekas serbuk tepung. Begitu pula air yang berubah warnanya karena bercampur lumut, tanah merah, dan daun2an hukumnya suci dan mensucikan karena kesulitan terhidarnya dari semua itu.

5. Air Najis

Air najis ialah air yang kena najis. Jika air itu sedikit jumlahnya yaitu kurang dari qullatain (dua Qullah) maka hukumnya menjadi najis tanpa syarat, tapi jika air itu banyak yaitu lebih dari dua qullah maka hukumnya tidak najis kecuali jika berubah warna, rasa dan baunya.

Rasulallah saw bersabda; “Jika air telah mencapai dua qullah, tidak membawa najis (HR Syafi’i dan at-Tirmidhi – hadist hasan).

Adabeberpa najis yang dimaafkan yaitu najis yang tidak bisa dilihat oleh mata, seperti asap dan uap yang keluar dari benda yang najis atau menajiskan, sedikit dari bulu binatang yang najis dan debu dari pupuk kotoran binatang. Semua najis ini dimaafkan karena kesulitan untuk menghidarinya. Begitu pula dimaafkan bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya seperti lalat, nyamuk dsb.

Rasulallah saw bersabda: “Jika jatuh seekor lalat pada minuman kalian maka celupkanlah seluruhnya, karena di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang satunya terdapat penyembuhnya.” (HR Bukhari)

Keterangan (Ta’liq):

    Air yang banyak (lebih dari dua Qullah) ialah air yang jumlahnya lebih dari 216 liter. Air yang sedikit (kurang dari dua Qullah) ialah aIr yang jumlahnya kurang dari 216 liter.

    Niat: ialah bermaksud melakukan sesuatu sambil dilaksanakanya.

Yaitu air yang berobah karena kejatuhan sesuatu  yang tidak bisa dilihat oleh mata, maka hukumnya sensitif bisa diperkirakan dengan sifat air yang bercampur dengan benda trb. Jika air itu kejatuhan sesuatu benda yang sifat-sifatnya sesuai dengan air, maka diperkirakan dengan seringan ringannya sifat, seperti rasa delima atau bau kuping atau warna jus. Maka air ini dikatagorikan suci dan mensucikan, boleh digunakan untuk berwudhu. Tapi jika air kejatuhan sesuatu benda yang diperkirakan najis maka diperkirakan dengan seberat-beratnya sifat, seperti warna tinta, bau minyak misik, atau rasa cuka (rasanya asam). Maka air tsb dikatagorikan najis dan tidak boleh digunakan untuk berwudhu.

WASSLAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih bab thoharoh

ASSALAM MUALIKUM WR.WB

Thaharah dalam bahasa artinya kesucian atau kebersihan dan dalam ilmu fiqih adalah mengangkat hadast dan menghilangkan najis.

Alat Thaharah
Alat thaharah ada 4 macam:
1. Air

2. Tanah

3. Batu

4. Penyamak

Tujuan Thaharah

Tujuan thaharah (kesucian) ada 4

1. Wudhu

2. Mandi

3. Tayammum

4. Menghilangkan najis

WASSALAM MUALAIKUM WR.WB 

ilmu fiqih pembagian ibadat

ASSALAM MUALIKUM WR.WB


Pembagian Ibadat

Ibadat dalam ilmu fiqih terbagi atas 5 bab:

1- Bab Thaharah

Thaharah dalam bahasa Arab artinya kesucian, dan dalam ilmu Fiqih artinya mengangkat hadast dan menghilangkan najis. Mengangkat hadast kecil ialah dengan berwudhu’ sedangkan mengangkat hadast besar harus dilakukan dengan mandi besar (mandi junub).

2. Bab Shalat

Shalat dalam bahasa artinya do’a dan dalam ilmu Fiqih ialah perkataan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir (Allahu Akbar) dan diakhiri dengan taslim (memberi salam).

3. Bab As-shaum

As-shaum atau Ashiam: dalam bahasa artinya menahan diri dari sesuatu, dan dalam ilmu Fiqih artinya menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkannya dari mulai fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat.

4. Bab Zakat

Zakat dalam bahasa artinya pembersihan atau pertumbuhan dan dalam ilmu Fiqih ialah kadar harta yang tertentu yang dikumpulkan dari harta seseorang yang tertentu dan dibagikan kepada golongan tertentu disertai niat.

5. Bab Haji

Haji dalam bahasa artinya menuju dan dalam ilmu Fiqih ialah berziarah ke Baitulllah di Makkah untuk menjalankan manasik (pekerjaan) haji yang jatuh pada setiap bulan Dzul Hijjah.

WASSALAM MUALIKUM WR.WB

ilmu fiqih Pembahasan Bolehkah Bertaklid Kepada 4 Mazhab

ASSLAM MUALAIKUM WR.WB

Bolehkah bertaklid kepada selain 4 mazhab?

Taklid bukanlah tindakan atau sikap ikut-ikutan atau membebek, melainkan tindakan bijaksana dan hati-hati dalam beragama. Yakni demi keselamatan umat Islam dan diri sendiri, seperti yang dilakukan Imam Ghazali dan Imam Nawawi, mereka bertaklid kepada mazhab walaupun mereka adalah tergolong Mujtahid.

Taklid adalah mengikuti pendapat seorang mujtahid yang telah menggali hukum dari sumber-sumber aslinya, al-qur’an, sunnah, ijma’ dan kiyas. Taklid merupakan kewajiban bagi orang yang tidak mampu mencapai tingkatan Mujtahid

Dalam masalah taklid, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muqallid (orang yang bertaklid). Pertama, harus mengikuti salah satu dari empat mazhab resmi dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafie, atau Hanbali. Para Jumhur Ulama bersepakat bahwa dilarang bertaklid kepada selain mazhab yang empat, walau untuk dikerjakan pribadi, apalagi untuk difatwakan.

Sekarang kenapa kita tidak boleh bertaklid selain dari 4 mazhab trb diatas?

Kita tidak boleh bertaklid selain 4 mazhab. Dalam hal ini, bukan berarti kita mengesampingkan ilmu dan ijtihad ulama dari selain mazhab empat, namun disebabkan kurangnya sikap perhatian murid-murid selain mazhab empat untuk menjaga pemikiran gurunya, sehingga dikhawatirkan terjadinya penyimpangan dan perubahan.

Contohnya: Imam al-Laith bin Sa’ad adalah hidup sezaman dengan Imam Malik. Imam as-Syafie telah menyatakan bahwa Imam AI-Laits lebih fakih daripada Imam Malik, tetapi sayang pengikut dan muridnya (al-Laits) tidak menyebarkan pendapat-pendapatnya.

Di Iraq pula terdapat Sufyan al-Thauri yang tidak kurang martabat kefakihannya dari pada Imam Abu Hanifah. Imam al Ghazali telah menganggapnya sebagai salah seorang Imam yang pintar di dalam fiqih.

Begitulah juga dengan Imam at-Tabari adalah seorang mujtahid. Beliau adalah imam di dalam fiqih, tafsir, hadis dan tarikh. Mazhabnya mempunyai pengikut, tapi sayang kemudian habis dan putus.

Di kalangan keluarga Rasulullah saw pula terdapat Imam Ja’far as-Shadiq. Ia adalah mujtahid serta diakui ahli sunnah. Begitu pula Mazhab Zaidiyah yang dianut sebagian kecil masyarakat Yaman, berasal dari Imam Zaid bin Ali bin al-Husain. Dunia Islam bukan tidak mengakui kemampuan dan kehebatan kedua Imam ja’far dan Zaid sebagai mujtahidin, karena selain sebagai pemikir Islam yang memiliki martabat yang tinggi dalam tingkat keilmuan, beliau tergolong ulama yang saleh. Hanya saja, murid-muridnya mengabaikan usaha gurunya, sehingga tak mampu menjaga hasil karya mereka.

Kemudian, ada 4 mazhab. Mengapa timbul mazhab mazhab lain? Kita tidak sebut selain empat mazhab mereka adalah mazhab-mazhab yang sesat. Sebab dalam Islam lahir 73 mazhab (aliran). Dari 73 mazhab itu ada 72 mazhab sesat. Hanya satu saja yang tidak sesat yang dikatakan aliran ahli sunnah wal jamaah. Dari aliran itu timbul 4 mazhab. Inilah mazhab-mazhab yang sah, yang dianggap satu aliran yaitu ahlisunnah wal jamaah.

Mazhab yang 4 ini dianggap satu, yang dikatakan mazhab yang berpegang pada ahli sunnah wal jamaah. Perbedaan antara 4 mazhab hanya pada bab-bab furu’, bukan pada bab-bab pokok (hukum). Perbedaan mereka bukan masalah-masalah aqidah, bukan masalah usuluddin, hanya bab furu’ ada kelainan sedikit.

Dan yang selain dari mazhab yang 4 ini, tidak terkenal. Kitab-kitab mereka tidak ada, dan banyak yang sudah hilang, makanya tidak bisa dijadikan bahan rujukan. Adapun 4 mazhab ini ada kitab-kitab dan ada rujukan mereka. Imam Malik ada kitabnya yang terkenal “Al-Muwattha’“. Imam Syafie ada kitabnya Ar-Risaalah dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya yaitu Al-Umm.

Kedatangan pakar-pakar hadist adalah setelah datangnya para Imam Mazhab. Para Imam mazhab datang di kurun yang pertama. Pakar-pakar hadist datang di kurun yang ke 3. Maka dari itu kebanyakan pakar-pakar ilmu hadist mereka bermazhab. Mereka itu kebanyakannya bermazhab Syafi’e. Padahal hadist di kepala mereka. Bahkan ada di kalangan mereka yang hafal Al Quran. Artinya tempat rujuk ada pada mereka. Seharusnya mereka bisa dan mampu buat mazhab tetapi mereka tidak buat. Mereka bermazhab kepada mazhab Syafi’i.

Karena sekarang ini, orang sangat mudah menolak mazhab. Sedangkan pakar hadist pun bermazhab. Merujuk pada Mazhab Syafi’e. Jadi jangan mudah terpengaruh. Pakar hadist pun ikut mazhab. Masa kita tidak ikut mazhab sedangkan kita ini, satu ayat pun tidak faham. Apalagi beribu-ribu hadist.

WASSALAM MUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih martabat muslimin

ASSALAM MUALAIKUM WR WB


Tingkatan atau martabat muslimin dibagi atas tiga bagian
1. Mujtahid

Berasal dari kata Ijtihada. Dari segi bahasa berarti bersungguh-sungguh, rajin, giat atau mencurahkan segala kemampuan. Mujtahid adalah ulama yang ber-ijtihad atau berusaha dengan sungguh.sungguh mengutip hukum hukum agama dari sumbernya yaitu al-Qur’an, as-sunnah, al-ijma’ dan al-qiyas. seperti imam-imam empat madzhab, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafie’ dan Imam Ahmad bin Hambal.

2. Muttabi’

Berasal dari kata ittab’a artinya mengikuti. Muttabi’ adalah ulama yang ber-ittiba’ atau mengikuti pendapat mujtahidin dengan mengetahui dalil-dalilnya dari al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan kiyas.

3. Muqallid

Berasal dari kata qallada artinya meniru. Muqallid adalah orang awam (tidak memiliki ilmu) yang ber-taklid atau mengikuti pendapat mujtahidin tanpa mengetahui sumber dan dalilnya dari al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan kiyas. Orang yang tidak memiliki syarat ijtihad dan ittiba’ maka wajib baginya bertaklid (mengikuti) kepada salah satu dari empat madzhab yang diakui atau bertaklid kepada imam-imam mujtahid yang terkenal yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi`i, dan Imam Hambali, dan tidak diperbolehkan bertaklid diluar dari empat madzhab tersebut diatas, karena nisbat kebenaran selain dari empat madzhab tidak diakui oleh jumhur ulama.  Dan bagi orang awam yang tidak memiliki ilmu wajib betanya.

Allah berfirman: ”maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (an-Nahl: 43)

WASSALAM MUALIKUM WR WB

ilmu fiqih hukum agama


ASSALAM MUALAIKUM WR WB

1- Wajib
Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb.

Wajib atau Fardhu merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan dan terbagi menjadi dua bagian:

a)  Wajib (Fardhu) ‘Ain

Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholatlimawaktu sehari semalam, puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dsb.

b)  Wajib (Fardhu)  Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup mewakilinya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan, contohnya sholat jenazah.

2- Sunnah

Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Sunnah ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, seperti sholat sunat rawatib (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha, shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. Ada beberapa sunah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha, shalat gerhana dan sebagainya, ada lagi yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram dsb

3- Haram

Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci-maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya, dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum agama ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.

4- Makruh

Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, merokok, melirik diwaktu shalat, shalat dalam keadaan lapar dsb.

5- Mubah

Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga halal atau jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian dan lain sebagainya

WASSALAM MUALAIKUM WR WB

ilmu fiqih pembagian ilmu fiqih islam

pembanbagian ilmu fiqih islam


ASSALAM MUALAIKUM WR WB
Fiqih Islam terbagi atas 4 bagian:

1- Ibadat

Ibadah artinya pengabdian dan penyembahan seorang Muslim terhadap Allah yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya dan dengan niat yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.

2- Muamalat

Muamalat ialah peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau seuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan agama agar tidak terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, penipuan, pemalsuan, dan segala pendzaliman yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

3- Munakahat

Munakahat ialah undang undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya  untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan pertikaian yang mungkin terjadi antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama sesuai dengan ayat dibawah ini:

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja” (an-Nisa’ 3)

4- Jinayat

Jinayat ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan dapat menimbulkan hukuman demi untuk menjaga harta, jiwa serta hak azasi manusia.

WASSALAM MUALAIKUM WR WB

ilmu fiqih pengutipan ilmu fiqih


ASSALAM MUALAIKUM WR WB

Pengutip / Pelopor Ilmu Fiqih
Pengutip atau pelopor ilmu Fiqih adalah mereka para ulama mujtahidin yang sungguh sungguh berusaha dengan gigih mengutip ilmu Fiqih dari sumbernya. Mereka adalah para imam madzab yang empat.

1- Imam Abu Hanifah lahir di Kota Kufah pada tahun 80H dan wafat pada tahun 150H. Nama penuh beliau ialah Abu Hanifah Al Nu’man Bin Tsabit dan mazhabnya disebut Hanafi

2- Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 95H dan wafat pada tahun 179H. Nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Abu Amir dan mazhabnya disebut Maliki

3-Imam Syafie lahir di Ghazzah Palestina pada tahun 150H dibesarkan di Mekah dan wafat di Qorafah pada tahun 204H. Nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Muhamad Bin Idris Bin Abbas Bin Uthman Bin Syafie Bin Sya’ibi Quraisyi Muthalibi (beliau dari keturunan Bani Hasyim bin Abdul Muthalib) dan mazhabnya disebut Syafie. Keistimewaan Imam Syafie dibanding dengan Imam Mujtahidin lainnya yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar-Risaalah dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah Al-Umm.

4- Imam Ahmad bin Hambal lahir di Baghdad pada tahun 164H dan wafat pada tahun 241H. Nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal Bin Hilal Bin Asyadin Syaibani dan mazhabnya disebut Hambali

ilmu fiqih Penjelasan Tentang Ilmu Fiqih


ASSALAM MUALAIKUM WR WB

Fiqih dalam bahasa arab artinya pengertian,namun menurut istilah ialah ilmu yang membahas hukum-hukum syara.


1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw yang sampai kepada kita dari sumber-sumber yang terpercaya. Al-qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada rasul terakhir Muhammad saw, kitab suci agama islam yang akan terjaga keasliannya hingga akhir zaman. Susunan bahasa dan gaya sastra al-qur’an yang tinggi menjadi bukti kuat jika ayat-ayat dalam al-Qur’an bukanlah buatan manusia melainkan wahyu Allah.

2. As-Sunah

Sunah ialah perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi kita Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar hukum Islam. Perkataan Nabi saw adalah sabda beliau saw yang dilantunkan dari lisan beliau sendiri kepada para sahabat. Perbuatan Nabi saw adalah semua tindak tanduk perbuatan beliau yang diriwayatkan oleh para sahabat, misalnya beliau mengajarkan kepada para shahabatnya bagaimana cara sholat. Pengakuan Nabi saw ialah perbuatan para sahabat di hadapan Nabi saw yang dibiarkan dan tidak dicegah oleh beliau, misalnya diamnya beliau sewaktu menyaksikan shahabat memakan daging biyawak pada suatu masa.

Allah berfirman: “Dan apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)

Adapun hadist yang diriwayatkan para sahabat dan dapat diambil sebagai hukum untuk menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya adalah hadits shahih, kemudian hadits hasan. Perbedaan hadits shahih dan hasan terletak pada kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya). Jika hadits shahih tingkat dhabithnya harus tinggi, maka hadits hasan tingkat kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya) berada dibawahnya. Hadits Hasan adalah tingkatan hadits yang ada dibawah hadits shahih. Hadits Hasan juga merupakan hadits yang diriwayatkan oleh rawi terkenal dan disetujui keakuratannya oleh sebagian besar pakar hadits. Sedangkan hadits dhaif (lemah) tidak bisa diambil sebagai keputusan untuk menghukum yang halal dan haram tapi bisa digunakan sebagai pelengkap ibadah.

Rasulallah saw bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya,” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

3. Al-Ijma’

Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahid atau ulama umat nabi Muhammad saw dalam suatu masa setelah wafat beliau atas suatu hukum tertentu. Selanjutnya jika mereka telah mensepakati masalah hukum tersebut, maka hukum itu menjadi aturan agama yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Contohnya Ijma’ para shahabat Nabi saw dimasa sayyidina Umar ra dalam menegakkan sholat tarawih.

Allah berfirman: ”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” an-Nisa’ 115

Rasulallah saw bersabda: “Tidak bersepakat umatku atas kesesatan” (Abu Daud)

4. Al-Qiyas

Qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarnakan hampir bersamaan atau karena adanya persamaan hukum. Jumhur ulama muslimin bersepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan selanjutnya mejadi sumber hukum, contohnya:

Allah telah mengharamkan Khamr (arak), karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan hukumnya haram dikiyaskan dari khamr (arak)

Rasulallah telah mewajibkan zakat ternak unta, sapi dan kambing. Maka segala hewan ternak yang sejenis hewan tersebut diatas maka wajib dizakatkan contonya kerbau wajib dizakatkan dikiyaskan dari sapi

Allah berfirman: “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (al-Hasyr 2)

WASSALAM MUALAIKUM WR WB