ilmu fiqih bab thoharoh hukum mengenai emas dan perak

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Hukum Bejana Emas dan Perak
Telah diketahui bahwa seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya, kecuali bejana yang terbuat dari emas dan perak.

Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak. Sesungguhnya keduanya bagi mereka (orang kafir) di dunia, dan bagi kalian di akhirat.” (HR Bukhari Muslim)

Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum.

Berlainan dengan pemasangan gigi palsu dengan mengunakan emas dan perak atau operasi anggota tubuh dengan menggunakan logam mulia, ini dibolehkan dalam agama. Hal ini karena kebutuhan manusia terhadap kesehatan.

Operasi semacam ini dengan menggunakan bahan atau logam sudah dikenal di masa Nabi saw, sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai dengan isnad jayyid (baik) yang mengisahkan bahwa ‘Arfajah bin As’ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari perak, namun hidung tersebut justru mulai membusuk, maka Nabi saw menyuruhnya untuk memasang hidung palsu dari bahan emas.

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

0 comments:

Post a Comment