ilmu fiqih bab thoharoh mengenai hukum emas dan sutera

ASSALAMMUALIKUM WR.WB



Emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah haram bagi laki-laki. Meskipun seandainya emas itu dijadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetap haram. Sebab nama emas tetap saja terdapat meski kadarnya berkurang.

Diriwayatkan Rasulallah saw pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: “Diharamkan sutera dan emas untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku dan halal bagi perempuannya.” (HR at-Tirmidzi, hadits hasan)
Jika penggunaanya sedikit untuk keperluan hukumya tidak haram (dibolehkan). Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Anas ra, sesungguhnya periuk Nabi saw pecah, lalu beliau mengambil rantai perak (untuk menambal) tempat yang pecah itu. (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi, hadits hasan)

Jika penggunaanya juga dari perak dan di antaranya itu lingkaran perak.” (HR Abu Daud dan Turmidzi, hadits hasan)

Jika penggunaanya banyak untuk keperluan hukumnya makruh dan jika penggunaanya banyak untuk perhiasan hukumya haram. Hal ini sesuai dengan hadits, “sesungguhnya Ibnu Umar tidak mau minum dari bejana yang lingkaran dan tambalannya dari perak” (HR Bukhari Muslim)

Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnanya saja.  Yang haram adalah emas, bukan yang mirip emas.

WASSALAMMUALIKUM WR.WB

0 comments:

Post a Comment