ilmu fiqih mengenai wajib tayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB


Bab Thoharoh:

1. Memindahkan tanah yang berdebu ke muka dan tangan.

Firman Allah:  “maka bertayamumlah kamu” an-Nisa’, 43
2. Niat (aku niat bertayammum untuk melakukan shalat) disertai tepukan tangan ke tanah dan menyapunya.

Rasulallah saw bersabda  “Sesungguhnya setiap amal  perbuatan tergantung pada niatnya”  (HR Bukhari Muslim)
3. Menghapus muka satu kali

4. Menghapus kedua tangan sampai ke siku satu kali

5. Tertib antara kedua penghapusan, yaitu menghapus muka dahulu baru setelah itu tangan.

Allah berfirman ” sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43

Dalam ilmu fiqh tayammum diartikan dengan menyampaikan tanah ke muka dan dua tangan sebagai ganti daripada wudhu dan mandi jika tidak ada air atau sakit (berhalangan) menggunakan air. Kemudian jika waktu sholat datang sedangkan air dan tanah suci tidak ada maka shalat wajib didirikan tanpa wudhu.

Sesuai dengan hadist Rasulallah saw yang diriwayatkan dari Aisyah bahawasanya ia meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Kemudian Rasulullah saw mengutus seseorang (untuk mencarinya), akhirnya kalung tadi dapat ditemukan. Lalu waktu sholat tiba dan tidak ada air di sana. Mereka sholat (tanpa wudu’) dan memberitahukan kepada Rasulullah saw. Maka Allah menurunkan ayat-ayat tayammum” (HR Bukhari Muslim).

Perbuatan shahabat ini tidak dibantah oleh Rasulallah saw dan tidak dikatakan bahwa shalat dalam keadaan seperti ini tidak wajib, akan tetapi wajib baginya untuk mengulangi shalatnya, karena “Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

0 comments:

Post a Comment