ilmu fiqih

ASSALMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum

Segala yang membatalkan wudhu, membatalkan tayamum. Tayamum batal jika hilang penyebab pembolehan, seperti sudah mendapati air atau sudah mampu menggunakan air. Akan tetapi jika sudah shalat dengan tayamum kemudian menemukan air maka ia tidak wajib mengulanginya[2]. Sedangkan orang yang tayamum karena junub maka ia harus mandi ketika sudah menemukan air.[3]
Catatan Kaki:

[1] Keberadaan air dianggap jauh ketika berjarak lebih dari satu mil (1847 m) menurut mazhab Hanafi, atau setengah farsakh sekitar satu setengah  mil menurut mazhab Syafi’i (2771 m) atau dua mil  menurut mazhab Maliki (3694 m)

[2] Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i karena hadits Rasulullah saw. terhadap orang yang tidak mengulang shalat setelah menemukan air: “Kamu sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah boleh” (Abu Dawud dan An Nasa’i).

[3] Karena hadits Imran RA berkata, “Rasulullah saw. shalat bersama dengan kaum muslimin. Ketika usai shalat, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menyendiri dan tidak ikut shalat bersama kaum muslimin. Nabi menegurnya: Mengapa kamu tidak shalat bersama kaum muslimin? Orang itu menjawab: Saya junub dan tidak ada air. Sabda Nabi: Kamu bisa gunakan tanah, itu cukup. Kemudian Imran menyebutkan bahwa setelah mereka menemukan air, Rasulullah memberikan air kepada orang yang junub tadi dengan mengatakan,’ bawalah dan gunakan mandi.” (Al-Bukhari).

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

0 comments:

Post a Comment