ilmu fiqih martabat muslimin

ASSALAM MUALAIKUM WR WB


Tingkatan atau martabat muslimin dibagi atas tiga bagian
1. Mujtahid

Berasal dari kata Ijtihada. Dari segi bahasa berarti bersungguh-sungguh, rajin, giat atau mencurahkan segala kemampuan. Mujtahid adalah ulama yang ber-ijtihad atau berusaha dengan sungguh.sungguh mengutip hukum hukum agama dari sumbernya yaitu al-Qur’an, as-sunnah, al-ijma’ dan al-qiyas. seperti imam-imam empat madzhab, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafie’ dan Imam Ahmad bin Hambal.

2. Muttabi’

Berasal dari kata ittab’a artinya mengikuti. Muttabi’ adalah ulama yang ber-ittiba’ atau mengikuti pendapat mujtahidin dengan mengetahui dalil-dalilnya dari al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan kiyas.

3. Muqallid

Berasal dari kata qallada artinya meniru. Muqallid adalah orang awam (tidak memiliki ilmu) yang ber-taklid atau mengikuti pendapat mujtahidin tanpa mengetahui sumber dan dalilnya dari al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan kiyas. Orang yang tidak memiliki syarat ijtihad dan ittiba’ maka wajib baginya bertaklid (mengikuti) kepada salah satu dari empat madzhab yang diakui atau bertaklid kepada imam-imam mujtahid yang terkenal yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi`i, dan Imam Hambali, dan tidak diperbolehkan bertaklid diluar dari empat madzhab tersebut diatas, karena nisbat kebenaran selain dari empat madzhab tidak diakui oleh jumhur ulama.  Dan bagi orang awam yang tidak memiliki ilmu wajib betanya.

Allah berfirman: ”maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (an-Nahl: 43)

WASSALAM MUALIKUM WR WB

ilmu fiqih hukum agama


ASSALAM MUALAIKUM WR WB

1- Wajib
Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb.

Wajib atau Fardhu merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan dan terbagi menjadi dua bagian:

a)  Wajib (Fardhu) ‘Ain

Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholatlimawaktu sehari semalam, puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dsb.

b)  Wajib (Fardhu)  Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup mewakilinya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan, contohnya sholat jenazah.

2- Sunnah

Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Sunnah ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, seperti sholat sunat rawatib (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha, shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. Ada beberapa sunah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha, shalat gerhana dan sebagainya, ada lagi yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram dsb

3- Haram

Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci-maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya, dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum agama ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.

4- Makruh

Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, merokok, melirik diwaktu shalat, shalat dalam keadaan lapar dsb.

5- Mubah

Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga halal atau jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian dan lain sebagainya

WASSALAM MUALAIKUM WR WB

ilmu fiqih pembagian ilmu fiqih islam

pembanbagian ilmu fiqih islam


ASSALAM MUALAIKUM WR WB
Fiqih Islam terbagi atas 4 bagian:

1- Ibadat

Ibadah artinya pengabdian dan penyembahan seorang Muslim terhadap Allah yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya dan dengan niat yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.

2- Muamalat

Muamalat ialah peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau seuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan agama agar tidak terdapat keterpaksaan dari salah satu pihak, penipuan, pemalsuan, dan segala pendzaliman yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

3- Munakahat

Munakahat ialah undang undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya  untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan pertikaian yang mungkin terjadi antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama sesuai dengan ayat dibawah ini:

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja” (an-Nisa’ 3)

4- Jinayat

Jinayat ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan dapat menimbulkan hukuman demi untuk menjaga harta, jiwa serta hak azasi manusia.

WASSALAM MUALAIKUM WR WB

ilmu fiqih pengutipan ilmu fiqih


ASSALAM MUALAIKUM WR WB

Pengutip / Pelopor Ilmu Fiqih
Pengutip atau pelopor ilmu Fiqih adalah mereka para ulama mujtahidin yang sungguh sungguh berusaha dengan gigih mengutip ilmu Fiqih dari sumbernya. Mereka adalah para imam madzab yang empat.

1- Imam Abu Hanifah lahir di Kota Kufah pada tahun 80H dan wafat pada tahun 150H. Nama penuh beliau ialah Abu Hanifah Al Nu’man Bin Tsabit dan mazhabnya disebut Hanafi

2- Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 95H dan wafat pada tahun 179H. Nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Abu Amir dan mazhabnya disebut Maliki

3-Imam Syafie lahir di Ghazzah Palestina pada tahun 150H dibesarkan di Mekah dan wafat di Qorafah pada tahun 204H. Nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Muhamad Bin Idris Bin Abbas Bin Uthman Bin Syafie Bin Sya’ibi Quraisyi Muthalibi (beliau dari keturunan Bani Hasyim bin Abdul Muthalib) dan mazhabnya disebut Syafie. Keistimewaan Imam Syafie dibanding dengan Imam Mujtahidin lainnya yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar-Risaalah dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah Al-Umm.

4- Imam Ahmad bin Hambal lahir di Baghdad pada tahun 164H dan wafat pada tahun 241H. Nama penuh beliau ialah Abu Abdullah Ahmad Bin Muhammad Bin Hambal Bin Hilal Bin Asyadin Syaibani dan mazhabnya disebut Hambali

ilmu fiqih Penjelasan Tentang Ilmu Fiqih


ASSALAM MUALAIKUM WR WB

Fiqih dalam bahasa arab artinya pengertian,namun menurut istilah ialah ilmu yang membahas hukum-hukum syara.


1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw yang sampai kepada kita dari sumber-sumber yang terpercaya. Al-qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada rasul terakhir Muhammad saw, kitab suci agama islam yang akan terjaga keasliannya hingga akhir zaman. Susunan bahasa dan gaya sastra al-qur’an yang tinggi menjadi bukti kuat jika ayat-ayat dalam al-Qur’an bukanlah buatan manusia melainkan wahyu Allah.

2. As-Sunah

Sunah ialah perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi kita Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar hukum Islam. Perkataan Nabi saw adalah sabda beliau saw yang dilantunkan dari lisan beliau sendiri kepada para sahabat. Perbuatan Nabi saw adalah semua tindak tanduk perbuatan beliau yang diriwayatkan oleh para sahabat, misalnya beliau mengajarkan kepada para shahabatnya bagaimana cara sholat. Pengakuan Nabi saw ialah perbuatan para sahabat di hadapan Nabi saw yang dibiarkan dan tidak dicegah oleh beliau, misalnya diamnya beliau sewaktu menyaksikan shahabat memakan daging biyawak pada suatu masa.

Allah berfirman: “Dan apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)

Adapun hadist yang diriwayatkan para sahabat dan dapat diambil sebagai hukum untuk menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya adalah hadits shahih, kemudian hadits hasan. Perbedaan hadits shahih dan hasan terletak pada kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya). Jika hadits shahih tingkat dhabithnya harus tinggi, maka hadits hasan tingkat kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya) berada dibawahnya. Hadits Hasan adalah tingkatan hadits yang ada dibawah hadits shahih. Hadits Hasan juga merupakan hadits yang diriwayatkan oleh rawi terkenal dan disetujui keakuratannya oleh sebagian besar pakar hadits. Sedangkan hadits dhaif (lemah) tidak bisa diambil sebagai keputusan untuk menghukum yang halal dan haram tapi bisa digunakan sebagai pelengkap ibadah.

Rasulallah saw bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya,” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

3. Al-Ijma’

Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahid atau ulama umat nabi Muhammad saw dalam suatu masa setelah wafat beliau atas suatu hukum tertentu. Selanjutnya jika mereka telah mensepakati masalah hukum tersebut, maka hukum itu menjadi aturan agama yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Contohnya Ijma’ para shahabat Nabi saw dimasa sayyidina Umar ra dalam menegakkan sholat tarawih.

Allah berfirman: ”Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” an-Nisa’ 115

Rasulallah saw bersabda: “Tidak bersepakat umatku atas kesesatan” (Abu Daud)

4. Al-Qiyas

Qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarnakan hampir bersamaan atau karena adanya persamaan hukum. Jumhur ulama muslimin bersepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan selanjutnya mejadi sumber hukum, contohnya:

Allah telah mengharamkan Khamr (arak), karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan hukumnya haram dikiyaskan dari khamr (arak)

Rasulallah telah mewajibkan zakat ternak unta, sapi dan kambing. Maka segala hewan ternak yang sejenis hewan tersebut diatas maka wajib dizakatkan contonya kerbau wajib dizakatkan dikiyaskan dari sapi

Allah berfirman: “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (al-Hasyr 2)

WASSALAM MUALAIKUM WR WB