ilmu fiqih mengenai syarat tayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

1. Harus dengan tanah suci yang berdebu diiringi dengan tujuan ingin bertayammum.

Allah berfirman “ maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (an-nisa’ 43).

Rasulallah saw bersabda dalam hadistnya yang diriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman ra “Kita dilebihkan dari manusia (umat) yang lain dengan tiga perkara yaitu dijadikan bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat), dijadikan tanah/debunya bagi kita sebagai sarana bersuci (apabila kita tidak mendapatkan air), dan shaf-shaf kita seperti shaf-shaf malaikat.” (HR Muslim)

2. Harus dengan dua penghapusan, menghapus muka dan tangan sampai ke siku hanya satu kali penghapusan. Tayammum adalah pengganti wudhu. Maka pengganti harus sama dengan yang diganti. Jadi penghapusan tangan sampai ke siku dalam tayammum sama dengan perintah Allah untuk membasuh tangan sampai ke siku disaat wudhu..  .

Firman Allah: “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43

Rasulallah saw bersabda dalam hadist yang diriwayatkan dari Jabir ra “Tayyammum itu satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan sampin siku” (HR al-Baihaqi)

Hadis riwayat Abul Juhaim Al-Anshari ra, ia berkata: Rasulullah saw. pernah datang dari sumur Jamal dan bertemu dengan seorang lelaki yang mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawabnya. Ketika beliau tiba di suatu dinding, beliau mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian menjawab salam. (HR al-Baihaqi)

3. Boleh bertayammum hanya setelah masuk waktu shalat, karena tayyammum adalah pengganti air dan tidak dilakukan kecuali setelah masuk waktu yaitu setelah diyakini betul betul ketiadannya.

4. Harus bertayammum setiap shalat fardhu.

Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” al-Maidah 6

Tidak sah shalat kecuali dengan wudhu, dan satu wudhu bisa digunakan untuk beberapa shalat fardhu. Berlainan dengan tayyammum dilakukan sebagai pengganti wudhu dan hanya bisa digunakan untuk setiap shalat fardhu.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata “Rasulallah saw bertayyammum setiap shalat walaupun tidak berhadats (batal) ” (HR al-Baihaqi dengan isnad shahih)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

0 comments:

Post a Comment