ilmu fiqih mengenai syarat tayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

1. Harus dengan tanah suci yang berdebu diiringi dengan tujuan ingin bertayammum.

Allah berfirman “ maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (an-nisa’ 43).

Rasulallah saw bersabda dalam hadistnya yang diriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman ra “Kita dilebihkan dari manusia (umat) yang lain dengan tiga perkara yaitu dijadikan bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat), dijadikan tanah/debunya bagi kita sebagai sarana bersuci (apabila kita tidak mendapatkan air), dan shaf-shaf kita seperti shaf-shaf malaikat.” (HR Muslim)

2. Harus dengan dua penghapusan, menghapus muka dan tangan sampai ke siku hanya satu kali penghapusan. Tayammum adalah pengganti wudhu. Maka pengganti harus sama dengan yang diganti. Jadi penghapusan tangan sampai ke siku dalam tayammum sama dengan perintah Allah untuk membasuh tangan sampai ke siku disaat wudhu..  .

Firman Allah: “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43

Rasulallah saw bersabda dalam hadist yang diriwayatkan dari Jabir ra “Tayyammum itu satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan sampin siku” (HR al-Baihaqi)

Hadis riwayat Abul Juhaim Al-Anshari ra, ia berkata: Rasulullah saw. pernah datang dari sumur Jamal dan bertemu dengan seorang lelaki yang mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawabnya. Ketika beliau tiba di suatu dinding, beliau mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian menjawab salam. (HR al-Baihaqi)

3. Boleh bertayammum hanya setelah masuk waktu shalat, karena tayyammum adalah pengganti air dan tidak dilakukan kecuali setelah masuk waktu yaitu setelah diyakini betul betul ketiadannya.

4. Harus bertayammum setiap shalat fardhu.

Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” al-Maidah 6

Tidak sah shalat kecuali dengan wudhu, dan satu wudhu bisa digunakan untuk beberapa shalat fardhu. Berlainan dengan tayyammum dilakukan sebagai pengganti wudhu dan hanya bisa digunakan untuk setiap shalat fardhu.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata “Rasulallah saw bertayyammum setiap shalat walaupun tidak berhadats (batal) ” (HR al-Baihaqi dengan isnad shahih)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai bila dibolehkanya untuk bertayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Bila Dibolehkan Tayammum?
1. Sewaktu tidak ada air

Firman Allah: “ kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” an-Nisa’ 43.

Sabda Rasulallah saw: “Tanah yang baik (suci) wudhunya seorang muslim jika tidak ada air” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi)
2. Sewaktu berbahaya memakai air (karena sakit).

Firman Allah “ Dan jika kamu sakit” an-Nisa’ 43
3. Sewaktu perlu air untuk keselamatan jiwa (manusia atau hewan)

4. Sewaktu udara sangat dingin dan tidak ada api atau pemanas untuk memanaskan air.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Amru bin al-Ash, ia berkata: ”Ketika kami dalam peperangan Zatu al-Salasil (8H), aku telah mimpi (berjunub) sedangkan ketika itu udara sangat dingin. Aku kuatir jika aku mandi akan binasa (sakit), lalu aku bertayammum dan mengimamkan sholat subuh bersama-sama kawan-kawanku. Ketika kami sampai di sisi Rasulullah saw, kawan-kawanku mengadu hal tersebut kepada beliau. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Wahai Amru! Kamu sholat dengan kawan-kawanmu, sedangkan engkau berjunub?” Saya menjawab: “Saya teringat firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu). Lalu sayapun bertayammum dan sholat”. Rasulullah saw tidak berkata apa-apa” (HR Bukhari Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi, al-Hakim)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai tayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Tayyammum dalam bahasa Arab artinya menuju dan dalam ilmu fiqih ialah menghapus muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Jadi, sekiranya kita tidak dapat berwudhu atau mandi junub dengan air karena sakit atau karena tidak ada air, maka wajib bertayammum. Tayyammum adalah salah satu rukshah (keringanan) dari Allah diberikan kepada umat Islam yang memiliki udzur atau halangan seperti sakit dan ketiadaan air.

Allah berfirman: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43

Adapun hadist tentang tayyammum yaitu hadist yang diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia  berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi saw, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi saw menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. (HR Bukhari dan Muslim)

Tayyammum sendiri dapat dibagi;
  1. Di bolehkan tayyammum
  2. Syarat tayyammum
  3. Wajin tayyammum
  4. Sunnah tayyammum
  5. Yang membatalkan tayyammum

ilmu fiqih mengenai wajib mandi junub

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB


Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar/Mandi janabah

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
  1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”.
  2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air secara 3 kali dengan air mutlak yang mensucikan dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata sampai benar-benar merata
  3. Menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
  4. Hilangkan najisnya bila ada.
  5. membasuh kaki sampai keselah -selah kaki 
  6. setelah selesai mengucapkan doa sama seperti ketika slesai wudhu

Catatan bagi yang membatalkan mandi wajib:
  •  menyentuh kemaluan,baik depan,maupun belakang
  •  buang angin (kentut)
  •  buang air kecil (kencing),dan buang air besar
  •  bagi pria keluarnya sisa air mani,ketika saat peroses mandi wajib
  •  bagi wanita keluarnya sisa darah kotor (haid)
Sunnah Mandi Junub
  1.     Membaca bismillah (bukan bermaksud membaca al-Qur’an) disertai dengan niat
  2.     Mencuci kedua telapak tangan
  3.     Menghilangkan najis (cebok)
  4.     Berwudhu dengan sempurna
  5.     Membasahi sendi sendi
  6.     Menyiram kepala lebih dahulu
  7.     Menyiram seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian anggota yang kanan kemudian yang kiri
  8.     Melakukannya tiga kali-tiga kali
  9.     Menggosok tubuh
  10.     Kadar air yang digunakan untuk mandi tidak boleh kurang dari satu sha’.
 Dari Aisyah ra., ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari – jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya” (HR.Al Bukhari dan Muslim)

Begitu pula hadist yang diriwayatkan oleh Safinah ra sesungguhnya Nabi saw mandi junub dengan wadah ukuran satu sha’ dan berwudhu dengan wadah ukuran satu mud (HR.Muslim)

Tambahan:
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.

Larangan:

1. Shalat
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

2. Thawaf
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

3. Menyentuh Al-Qur’an
karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci.
 Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77) 

4. Membawa Al-Qur’an
Hal ini dikiyaskan dari menyentuh al-Qur’an

5. Membaca Al-Qur’an
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulallah saw bersabda “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al Qur’an (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi).

Hadist lainya yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra sesungguhnya Rasulallah saw membuang hajatnya kemudian membaca al-Qur’an dan tidak menghalanginya dari pembacaan al-Quran, kemungkinan ia berkata: Bahwasanya menghalangi suatu dari membaca al-Qur’an selain junub (HR Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasai’, hadist hasan shahih)

6. Duduk di Masjid
Allah berfirfman janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” an-Nisa’ 43


Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sbb.:
Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
Dijatuhi talaq (cerai).

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmu fiqih mengenai mahrom

ASSALAMMUALIKUM WR.WB


Mahram yaitu orang orang yang tidak batal wudhu jika bersentuhan dan tidak boleh dinikahi:
  1.     Ibu kandung (nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki atau perempuan) / ibu susu
  2.     Anak kandung perempuan (cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari laki-laki atau perempuan) / anak susu perempuan
  3.     Saudara kandung perempuan / saudara susu perempuan
  4.     Saudara perempuan dari bapak kandung (saudara perempuan dari kakek dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu) / saudara perempuan dari bapak susu
  5.     Saudara perempuan dari ibu kandung (saudara perempuan dari nenek dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu) / saudara perempuan dari ibu susu
  6.     Anak perempuan dari saudara kandung laki laki (sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki laki maupun perempuan) / anak perempan dari saudara susu laki-laki
  7.     Anak perempuan dari saudara kandung perempan (sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki laki atau perempuan) / anak perempuan dari saudara susu perempuan
  8.     Istri bapak kandung (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  9.     Istri dari anak laki laki, istri cucu dan seterusnya ke bawah
  10.      Mertua perempuan, ibunya dan seterusnya ke atas
  11.      Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib dan seterusnya ke bawah
  12. Perbedaan arti mahram dan muhrim
  13.     Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu dan tidak boleh dinikahi
  14.     Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah
    Perbedaan arti mahram dan muhrim

  •     Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu dan tidak boleh dinikahi
  •     Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah
  •     Seorang dinyatakan menjadi mahrah apabila dia menyusu sebelum umur dua tahun, dan tindakan penyusuan dilakukan sedikitnya 5 kali penyusuan.
WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

ilmi fiqih mengenai mandi junub atau mandi menghapus hadast besar

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB


Mandi Junub (Al-ghuslu)
Mandi wajib atau mandi junub dalam bahasa Arab disebut al-ghuslu dan dalam ilmu fiqih ialah membasuh seluruh anggota tubuh dengan air disertai niat. Mandi Wajib dalam istilah lain disebut Mandi Junub biasanya ini dilakukan setelah berhubungan intim dengan pasanga hidup kita (suami istri), selain itu adapula saat setelah haid dan nifas bagi wanita, maka baginya wajib mandi


1; Bersetubuh:

Sesuai dengan hadist Rasulallah, beliau bersabda, “Jika dua alat kelamin telah bertemu, maka wajib mandi.” (HR Muslim).

2- Keluar mani dengan bersetubuh, bermimpi atau onani:

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Sesungguhnya air dari air” (HR Bukhari Muslim). Maksud dari hadist trb ialah tidak wajib seseorang menggunakan air untuk mandi kecuali jika keluar air mani

3. Haidh:

Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. al-Baqarah 222

Rasulallah saw berkata kepada Fatimah binti Abi Jahsy “Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat dan jika telah pergi maka mandilah dan shalatlah” (HR Bukhari Muslim)

4. Melahirkan: (walaupun tidak keluar darah)

5. Nifas: (darah setelah melahirkan)

WASSALAMMUALAIKUMWR.WB

ilmu fiqih mengenai larangan bagi yang tidak berwudhu

ASSALAMMUALIKUM WR.WB


Dilarang bagi yang tidak ada wudhu melakukan tiga perkara:

1. Shalat

Semua yang dinamakan shalat tidak boleh dilakukan tanpa wudhu walaupun sujud tilawah atau shalat janazah, sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

2. Thawaf

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

3. Menyentuh Al-Qur’an atau membawanya,

 karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci

 Allah berfirman:  “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)

Dibolehkan membawa atau menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih banyak dari isi al-Qur’an.

Barang siapa yang ragu apakah ia masih menyimpan wudhu atau tidak maka hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya, sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Apabila seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya, yaitu ragu-ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan angin (bau).” (HR Muslim)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

wassa