ilmu fiqih mengenai bila dibolehkanya untuk bertayyammum

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Bila Dibolehkan Tayammum?
1. Sewaktu tidak ada air

Firman Allah: “ kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” an-Nisa’ 43.

Sabda Rasulallah saw: “Tanah yang baik (suci) wudhunya seorang muslim jika tidak ada air” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi)
2. Sewaktu berbahaya memakai air (karena sakit).

Firman Allah “ Dan jika kamu sakit” an-Nisa’ 43
3. Sewaktu perlu air untuk keselamatan jiwa (manusia atau hewan)

4. Sewaktu udara sangat dingin dan tidak ada api atau pemanas untuk memanaskan air.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Amru bin al-Ash, ia berkata: ”Ketika kami dalam peperangan Zatu al-Salasil (8H), aku telah mimpi (berjunub) sedangkan ketika itu udara sangat dingin. Aku kuatir jika aku mandi akan binasa (sakit), lalu aku bertayammum dan mengimamkan sholat subuh bersama-sama kawan-kawanku. Ketika kami sampai di sisi Rasulullah saw, kawan-kawanku mengadu hal tersebut kepada beliau. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Wahai Amru! Kamu sholat dengan kawan-kawanmu, sedangkan engkau berjunub?” Saya menjawab: “Saya teringat firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu). Lalu sayapun bertayammum dan sholat”. Rasulullah saw tidak berkata apa-apa” (HR Bukhari Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi, al-Hakim)

WASSALAMMUALAIKUM WR.WB

0 comments:

Post a Comment