ilmu fiqih

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB

Bab Thoharoh:

Istinja’ dalam bahasa Arab artinya mencari keselamatan dan dalam ilmu fiqih ialah menghilangkan najis yang keluar dari kedua aurat depan dan belakang dengan memakai air atau batu dan hukumnya wajib.

Beristinja’ ada tiga cara:

1. Cara pertama dengan mengunakan air dan batu, ini merupakan cara yang paling sempurna dan disunahkan karena bisa menghilangkan bekas najis secara keseluruhan.

2. Cara kedua dengan menggunakan air saja, ini merupakan cara yang cukup. Cara ini pernah dilakukan oleh Nabi saw.

Sesuai dengan Hadist yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki kebun, diikuti olehku dan seorang anak muda yang membawa kendi berisi air, maka beliau beristinja dengan air. (HR Bukhari Muslim)

3. cara ketiga dengan menggunakan batu saja ini merupakan cara yang paling ringan atau sedikitnya.

Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya aku bagi kamu seperti bapak maka apabila engkau ke WC, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya ketika kencing atau buang air besar dan bersucilah (ceboklah) dengan tiga batu” (HR asy-Syafie, Abu Daud, an-Nasai, Ibnu Majah).

Dalam hal ini Rasulallah saw melarang cebok dengan menggunakan tahi binatang yang kering atau tulang dan melarang beristinja’ (cebok) dengan tangan kanan.  



Syarat Beristinja’ Dengan Batu

1. Beristinja’ sebelum najisnya kering

2. Beristinja’ di tempat keluarnya najis atau tidak berpindah dari tempat najis dan berceceran

3. Tidak tersentuh oleh sesuatu

4. Tidak pindah najisnya dari kedua aurat (lubang tempat keluar najis)

5. Beristinja paling sedikit dengan tiga batu. Sesuai dengan hadist dari Salman al-Farisi ra, ia berkata: “Rasulallah saw memerintahkan kami untuk tidak beristinja’ (cebok) kurang dari tiga batu” (HR Muslim) 

WASSALAMMUALAIKUMWR.WB

0 comments:

Post a Comment